Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk bertujuan menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi maupun perusahaan. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, penghasutan masyarakat global, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Kejahatan jenis ini mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrime karena mereka merasa tidak dapat ditangkap atau dihukum karena sulit dideteksi.
Target-target dari
Cyberstalking yaitu ;
1.Kerabat yg tidak disukai olehnya
2.Pejabat tertinggi yang menurutnya tidak baik
3.negara yang menurutnya dapat berpengaruh olehnya
4.perusahaan-perusahaan
5.masyarakat luas
6.kalangan artis
kebanyakan dari kasus tersebut yaitu bertujuan untuk mengungkapkan rasa ketidak sukaan terhadap korban dan biasanya kasus tersebut juga dapat di maknfaatkan untuk persaingan usaha yang tidak sehat dengan menggunakan fasilitas media internet seperti media sosial,blog dofollow,website,dan forum-forum diskusi lainnya.
Penyebab-penyebab terjadinya
Cyberstalking
1.Terlalu mudah mengungkap informasi si korban
2.Pengaruh lingkungan dikalangan remaja yg tidak disukainya
3.Kurangnya komunikasi antara anak,orang tua dan keluarga
4.Kurangnya pengetahuan akan dampak dari perbuatan tersebut
5.Terlalu excited untuk memamerkan "sesuatu"
6.seolah-olah perbuatannya tidak dapat di cium atau di lacak karena identitas si pelaku tersembunyi
Adapun Cara Mencegahnya adalah;
Jangan berbagi informasi pribadi di ruang publik di mana saja secara online, atau memberikannya kepada orang asing, termasuk dalam e-mail atau chatroom.Sangat berhati-hati tentang pertemuan kenalan seseorang yang baru atau sudah lama di kenal di dunia maya.
jika situasi secara online menjadi bermusuhan, log off atau surfing di tempat lain.lebih baik mengalah jika sedang beradu pendapat di media sosial maupun di dunia nyata
dampak buruk untuk si pelaku yaitu Rasa Kegelisahan dan waspada yang berlebihan sedangkan dampak buruk untuk si korban yaitu merasa dirugikan karena informasi yang buruk dari tingkah laku korban telah di paparkan oleh si pelaku dengan salah satu media di atas tersebut.
Tuntutan Hukum Untuk Si Pelaku :
1.berupa sanksi hukum tindak pidana
2.berupa ganti rugi atas pencemaran nama baik
Cara melacak identitas sang pelaku bisa jadi mudah dan bisa jadi juga sulit,tergantung tingkat keamanan sang pelaku dan biasanya ada juga sang pelaku yang bertindak ceroboh sebagai contoh tips dan trick dari masalah ini jika anda ingin mengetahui lebih jelasnya dapat mengunjungi alamat saya
paling akurat di situs tersebut terdapat nomor ponsel saya yang bisa anda manfaatkan untuk sedikit belajar melacak sang pelaku melalui media online.
Title : Pengertian Cyberstalking
Description : Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk bertujuan menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok oran...