Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing,Inject Database,Pemalsuan
Situs dan Port merupakan contoh kejahatan ini.sebagai hal kecil
mungkin pada awal nya yg sering terjadi penjebolan jejaring social seperti
facebook,twitter.dll yg modus nya adalah memalsukan tampilan jejaring social tersebut
dengan membuat link acess yg mirip sedemikian rupa sehingga para korban
tersebut tidak menyadarinya. Pada kasus tersebut cara yg diterapkan cukup mudah
dan tidak memakan waktu banyak.dari hasil penelitian saya cara tersebut ialah
cara-cara pemula bagi para pelaku.berikut sedikit penjelasan untuk mengetahui system
kerja pada kejahatan tersebut.
Menurut
Penelitian Kami
Sistem Kerja Tersebut
Adalah sbb;
1.para pelaku biasanya
mencari korban melalui jejaring social untuk uji coba.
2.Mencari sasaran atau
korban yang masih awam di bidang networking.
3.memalsukan tampilan masuk
jejaring social
4.membuat jaringan khusus berupa
link tujuan menggunakan operating system yang digunakan oleh para pelaku yg
terhubung dengan acess wifi atau wireless.
5.menyebarluaskan link
tersebut ke para korban melalui jejaring social
Fungsi
Cara Kerjanya Adalah Sbb
-Ketika si korban masuk dengan
link tersebut maka secara otomatis username dan password mereka akan tersharing
ke server si pelaku dan biasanya inisial dari link yg di publikasikan oleh
pelaku yaitu contoh: http://192.166.100.111.facebook.com .patut di waspadai
setiap ingin memasuki ruang akses jejaring social dan awalan tersebut merupakan
awalan ip jaringan kemudian akan di ikuti nama link tujuan yg akan digunakan.Setelah
si korban berhasil mengakses ke halaman tersebut maka si korban akan di
direct/di alihkan ke halaman jejaring social asli yg digunakan,dengan andal
username atau password masuk salah. Padahal itu semua Cuma proses yg dibuat
oleh para pelaku. Namun dari contoh kasus tersebut merupakan kasus kecil dan pemula
bagi para pelaku.berikut contoh penjelasan kasus menengah ke atas/boleh
dibilang kasus yg cukup serius dan sangat merugikan para korbannya.
1.penggelapan uang di bank melalui komputer Pada tahun 1982 sebagaimana diberitakan “Suara
Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi
dan informasi global yang dikenal dengan internet.Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya; karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
2.Penggelapan Kartu Kredit Yang
Dilakukan Pelaku Dengan media online dan dengan sarana pembayaran
online,sebagai contoh jika saya ingin menggunakan fasilitas belanja dan
membayar via online peraturan nya adalah saya harus mempunyai account paypall. Namun
jika hanya sekedar account paypall hingga saat ini masih bisa mendaftar dengan
gratis dan mudah,namun pada persyaratan lainnya supaya account paypal kita
sudah aktif atau teregristrasi dengan saldo yg mencukupi dari kartu kredit atau
kartu atm yg kita registrasikan.nah sampai di sini yg menjadi sasaran oleh para
pelaku adalah mencari kartu kredit korban yg masih aktiv dan mencukupi untuk melaklukan
pembayaran yang di lakukan oleh pelaku untuk membeli segala keinginannya di
media online,,untuk cara kerja kasus ini saya belum bisa menjelaskan nya hanya saja
bisa memberikan sedikit contoh dan gambaran nya saja,,namun biasanya untuk
belanja di media online para pelaku juga harus memilah milih barang yg akan di
beli,,biasanya tidak berupa barang melainkan berupa document,software atau
program untuk keamanan si pelaku tersebut namun terdapat beberapa pelaku yg
kerap nekat dan di samping itu jika dia melakukan konfirmasi kiriman barang
menggunakan alamat tujuan palsu. Untuk mengelabui para pengirim barang
tersebut.dan masih banyak lagi cara untuk mengelabui para eksternal lainnya.
Sumber :Paling Akurat
Title : Unauthorized Access
Description : Unauthorized Access Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer seca...