Penanggulangan Kasus adalah Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan
untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah
keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi
sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan
data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
2.Belanja online menjadi
salah satu modus penipuan di dunia maya. Seperti hukum dagang, belanja online
semakin populer di kalangan masyarakat berimbas kepada meningkatnya penipuan di
dunia maya.
Di
Australia, satu dari 15 orang pembeli online menjadi korban dari
penipuan kartu kredit atau kartu debit online dua tahun lalu. Jumlah
kehilangan pun meningkat 50 persen menjadi US$ 278 juta dolar. Jumlah ini
"lebih baik" dibandingkan kondisi di Inggris dan Amerika yang
menunjukkan data bahwa satu dari 10 pembelanja online menjadi korban.
Kemajuan teknologi dan perubahan pola pembayaran konsumen, membuat perubahan
pula pada perilaku penjahat,' kata Steven Munchenberg, Chief Executive
Australian Bankers’ Association (ABA). Bank
dan para peritel merespon penipuan itu dengan perangkat lunak yang lebih baik
untuk mendeteksi penipuan belanja secepat mungkin. Meskipun demikian, ada
beberapa cara yang bisa kita lakukan selaku konsumen untuk mencegah agar tidak
menjadi korban ;
a.
Rahasiakan PIN Anda
Jangan
pernah mengungkapkan PIN atau nomor rekening Anda secara detail. Jika
Anda tidak terlibat dalam penipuan, uang Anda yang hilang bisa
dikembalikan oleh pihak bank. Namun dalam Electronic Funds Transfer Code of
Conduct disebutkan kewajiban itu menjadi hilang jika Anda ketahuan
menunjukkan nomor PIN atau password Anda. Kebanyakan kasus
kehilangan itu dilakukan dalam transaksi tanpa PIN ketika para pemilik kartu
kredit dan retailer tidak bertemu langsung.
b.
Sedia Anti-Virus Sebelum Kebobolan
Instal
perangkat lunak (software) anti-virus dan pastikan selalu
memperbaruinya. Anda juga membutuhkan anti-spyware dan firewall yang bagus.
Kebanyakan sistem operasi gadget sudah menyertakan perangkat tersebut jadi
pastikan bahwa semuanya aktif.
c.
Jangan Respons Spam
Secepatnya
menghapus e-mail atau pesan pendek spam dan jangan
meresponnya. Kebanyakan orang paham dengan penipuan umum, misalnya, Anda
mendapatkan lotere atau menerima komisi jika membantu seseorang yang mengalami
masalah keuangan. Yang tidak biasa adalah permintaan melalui e-mail atau
pesan pendek untuk memperbarui detail akun Anda.
d.
Gunakan Sistem Pembayaran Terpercaya
Gunakan
sistem pembayaran lewat Paypal.com untuk transaksi Internet atau kartu
kredit atau kartu debet berlimit rendah saat bertransaksi online.
e.
Kata Kunci Jangan Sekali-kali Bocor
Amankan
password e-mail Anda untuk mencegah para pencuri mengambil
informasi dan menciptakan identitas palsu dengan e-mail Anda. Jangan
lupa secara berkala ubah password.
f.
Segera Cek Transaksi yang Baru Dilakukan
Segera
Cek Transaksi begitu Anda menerima barang. Jika Anda menjadi korban
penipuan online, jangan panik. Lapor polisi dan bank Anda secepatnya.
Ini mungkin tidak menyenangkan, tetapi Anda tidak akan mengalami kerugian
jangka panjang.
3.Secara Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime :
Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
4.Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya,
hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus
di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku
saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI
masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik
secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat
pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian
juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana
pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan
pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain.
5.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer..
Sumber :
Paling Akurat
Title : Penanggulangan Kasus
Description : Penanggulangan Kasus adalah Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system ...