Pada awalnya kebutuhan akan
Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai
banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya.
Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama
konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar
tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia
maya sangat rawan penipuan.
Untuk Selengkapnya Klik Alamat Berikut :
Undang-Undang ITE No.11 Tahun 2008
Title : Undang-Undang Pasal ITE
Description : Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia...