Komputer memang menjadi mesin tercanggih di era ini dan sangat
membantu dan menguntungkan dari aspek kehidupan manapun dan sudut
pandang manapun, terutama dalam menangani kegiatan transaksi-transaksi
bisnis baik individu atau pun organisasi. Namun selain
goodsite sudah
barang tentu mesin yang satu ini juga dapat memberi dan membantu
manusia dalam melakukan tindakan-tindakan kejahatan komputer terutama
dengan orientasi uang sebagai salah satu realita kejahatan komputer
seperti saat ini, kejahatan mayantara serta kecurangan di dunia maya (
cybernet / cybercrime ) sangat sering terjadi, salah satunya adalah
CYBERSQUATTING and TYPOSQUATTING. Kecurangan
ini dilakukan oleh para pihak-pihak yang sebenarnya cerdas sekali
melihat situasi serta paham betul bagaimana mereka akan meraih
keuntungan dengan adanya media komputer dan internet sebagai sarana
memanfaatkan dan mengambil kesempatan-kesempatan dari promosi dan
transaksi bisnis yang dilakukan secara online.
A. Definition of Cybersquatting
Cybersquatting (
penyerobotan Domain Name) adalah jenis kejahatan dunia mayantara (CyberCrimes) masuk ke dalam kategori
domain hijacking (Pembajakan Domain) yang
dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan atau orang
lain atau kepada pemilik asli domain tersebut, dengan harga yang lebih
mahal.
Cybersquatting (atau
domain squatting) didefinisikan menurut Hukum Federal Amerika Serikat adalah
mendaftarkan, atau menggunakan nama domain dengan niat buruk untuk mengambil keuntungan dari merek dagang milik orang lain. Orang yang melakukan praktik ini disebut dengan
cybersquatter.
Tujuan dari cybersquatting adalah menjual nama domain dengan harga
lebih mahal dari harga registrasi perusahaan atau orang ternama yang
belum sadar atau berniat mendaftarkan suatu domain.
Biasanya nama domain yang di beli oleh
Cybersquatter adalah
nama domain milik suatu perusahaan atau nama perseorangan yang cukup
terkenal reputasinya, popularitasnya dan merk dagangnya, sehingga sang
cybersquatter / Pesaing (
Pelaku cyberSquatting) mendahului untuk
menyerobot dengan membeli dengan modus untuk menjual kembali kepada si
pemilik asli domain dengan harga yang lebih mahal atau meminta sejumlah
tebusan berupa uang. dengan dimana biasanya jika si pemilik domain
aslinya tidak mengindahkan tawaran permintaan sang CyberSquatter atas
sejumlah tebusan tersebut, maka
CyberSquatters biasanya tidak
segan-segan mengancam atas domain asli si pemilik domain dengan cara
yang tidak diinginkan dan menurunkan atau akan memperburuk reputasi atas
nama domain dan pemilik asli domain tersebut.
- Nama Domain (Domain Name)
Bukti atau alat kejahatan cybersquatting atau sesuatu yang
disengketakan dari cybersquatting adalah sebuah nama domain. nama domain
atau
Domain Name Service(DNS) adalah sebuah sistem yang
menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk
basis data tersebar (distributed database) di dalam jaringan komputer.
DNS menyediakan pelayanan yang cukup penting untuk Internet, ketika
perangkat keras komputer dan jaringan bekerja dengan alamat IP untuk
mengerjakan tugas seperti pengalamatan dan penjaluran (routing), manusia
pada umumnya lebih memilih untuk menggunakan nama host dan nama domain,
contohnya adalah penunjukan sumber universal/
Universal Resource Located (URL)
dan alamat surel. Analogi yang umum digunakan untuk menjelaskan
fungsinya adalah DNS bisa dianggap seperti buku telepon internet dimana
saat pengguna mengetikkan
www.indosat.net.id di peramban web maka pengguna akan diarahkan ke alamat IP 124.81.92.144 (IPv4) dan 2001:e00:d:10:3:140::83 (IPv6).
Nama Domain mengandung atau terdiri dari satu atau lebih bagian yang
disebut label. Setiap label dipisahkan oleh titik (dot) . Berikut arti
dari setiap label pada nama domain,
ex:
Google.com
(original Domain)
Seperti kita tahu bahwa Google merupakan mesin pencari yang paling
ampuh dibanding mesin pencari yang lain, dan sangat diakui didunia
sebagai
search engine tercanggih, sehingga tidak sedikit para
cybersquatter pun melakukan tindakan-tindakan menjual nama domain-domain
plesetan atau domain aslinya untuk tujuan
Commercial atau bisa saja terhadap
Original Domain
penjelasan :
-
.com :
Top Domain Level=
tingkatan nama domain yang paling tinggi. Selain .com masih ada .org,
.net, .co.id (untuk domain indonesia), .go, .web dan lain-lain. Setiap
nama domain selalu diakhiri dengan top level atau tingkat pertama label
domain.
-
Google :
Second Level Domain/Lower Level Domain= tingkatan nama dibawah Top Level
Domain. nama ini ditempatkan paling kiri setelah .com, .net dan top
level domain lainya. Contohnya, di domain Google.co.id, co merupakan
Second Level Domain. nama Second Level Domain sering dibuat berdasarkan
nama perusahaan atau jasa.
B. Definition Of Typosquatting
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yang dibuat dari asumsi salah ketik atau istilah
missed typing
dari jari gemuk seseorang. yaitu domain yang mirip dengan nama domain
orang lain atau suatu perusahaan. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
Salah satu praktik dari cybersquatting, dimana sang cybersquatter
mendaftarkan satu atau lebih nama domain yang merupakan “kesalahan
ketik” dari domain terkenal berharap dapat menguangkan kesalahan ketik
dari pengguna internet. Saat user secara tidak sengaja memasukan alamat
situs yang salah
(wrong sites), mereka mungkin akan di arahkan
ke situs alternatif yang dipunyai oleh cybersquatter dan biasanya link
tersebut akan diarahkan sama persis seperti tampilan website domain asli
dari korban , atau biasanya ke halaman yang mengandung banyak malware
dan content-content yang mengandung asusila. Pelaku yang melakukan
praktik ini disebut sebagai
Typosquatter.
URL dari Typosquatter biasanya ada 4 macam yang pasti lebih dari satu
guna mengecoh dan membingungkan pengguna internet dalam mengakses URL
tsb. Semua mirip dengan nama situs korban. Contohnya pada kasus
sebenarnya seperti Google, situs yang dituju adalah Google.com /
Google.co.id
Tapi pengguna tanpa sengaja menengetikan Goggle.com / Googel.co.id,
namun pengguna tetap diarahkan pada link portal Google.com yang
sebenarnya atau juga pada situs yang mengandung Content pornografi
ataupun mengandung banyak malware. Hasilnya si pengguna internet pun
bingung terlebih lagi jika ada pesan
“ Congratulation ,you ‘re just now getting of…./ winning the …. “ dan
ada tampilan messagebox dengan mengintruksikan si pengguna internet
untuk mengklik button yang ada dan selebihnya korban menjadi makanan
empuk sang TypoSquatter.
- Salah eja yang umum atau ejaan bahasa asing dari situs target : Goggle.com
- Salah eja berdasarkan kesalahan ketik : Goggole.com atau Goggel.com
- Kata nama domain yang berbeda : Goggle.com
- Top Level Domain yang berbeda : Goggle.co.id
Ada beberapa alasan mendasar untuk typosquatter membeli domain yang typo:
- Untuk mencoba menjual kembali domain kepada pemilik brand/nama
- Untuk memarkirkan dan membuat pendapatan pay-per-click dari navigasi langsung salah eja dari target domain
- Untuk mengalihkan arus typo ke pesaing
- Sebagai skema phising untuk meniru situs target
- Untuk menginstal malware atau adware ke komputer pengunjung
- Untuk mengambil email yang secara tidak sengaja terkirim ke domain typo
- Untuk memblok penggunaan buruk dari domain typo oleh orang lain
C. Penanganan Cybersquatting
Cybersquatting tidak dapat kontrol mengingat aturan pendaftaran
domain yang “First Come First Serve” yang artinya pertama datang pertama
dilayani. Di indonesia juga menganut sistem yang sama yang diatur dalam
undang – undang ITE No. 11 Tahun 2008. Di bab VI Pasal 23 dan 24
diatur tentang pengelolan nama domain. Cara penanganan utama dalam
cybersquatting:
Jika ada domain yang anda pikir merupakan cybersquatting,
jelajahilah. Periksa apakah domain itu berfungsi atau tidak, domain yang
terparkir dengan tidak ada tanda-tanda seseorang berkerja pada domain
tersebut. Jika iya mungkin anda masuk dalam situasi cybersquatting
tetapi belum bisa dijamin.
Anda juga mungkin berurusan dengan cybersquatter jika situs itu
terdiri dari iklan dan/atau informasi tentang anda atau bisnis anda,
dimana sang pemilik domain mencoba mengambil keuntungan dari nama anda.
Sebaliknya jika tidak ada yang berhubungan dengan anda dalam situs itu,
kemungkinan anda tidak berurusan dengan cybersquatter. Tetapi jika anda
mempunyai nama dagang yang teregistrasi, itu merupakan pelanggaran dan
itu adalah isu yang berbeda.
Hal pertama yang anda lakukan adalah mencari identitas sang pemilik domain mengunakan situ
whois.net.
jika informasinya tidak dilindungi, anda setidaknya bisa mendapatkan
alamat email dari pemilik. Tanyalah tentang situs yang ia miliki.
Kemungkinan sang pemilik mau menjual nama domain tersebut ke anda dan
pastinya pilihan jatuh ke tangan anda jika harga yang ditawarkan tepat.
Jika harga yang ditawarkan tidak masuk akal atau anda merasa dirugikan, melawan adalah jalan kedua.
Anda mempunyai 2 pilihan :
- membawa kasus ini ke pengadilan atau melalui proses ICANN. Opsi ini
membawa kasus melalui Internet Corporation of Assigned Names and
Numbers (ICANN), yang dinilai paling cepat dan murah karena anda tidak
membutuhkan jasa pengacara tetapi anda tidak mendapatkan ganti rugi.
Proses ICANN sebenarnya adalah arbitasi bukan litigasi dibawah
Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy (UDRP). Penyelesaian dapat
dilaksanakan jika seseorang yang memohon(compliants) dapat membuktikan:
- bahwa Nama Domain didaftarkan oleh Termohon identik atau
membingungkan mirip dengan merek dagang atau jasa di mana Pemohon
memiliki hak, dan
- bahwa Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah sehubungan dengan Nama Domain, dan
- bahwa Nama Domain telah terdaftar dan sedang digunakan dalam itikad buruk.
Jika sang pemohon dapat membuktikan ketiga hal tersebut maka sang
pemohon menang. Jika sang pemohon menang maka domain akan di transfer
atau dibatalkan sesuai dengan pemohon.
Di wilayah lain juga terdapat prosedur yang sama seperti New Zeland
dengan Domain Name Commission atau Australia dengan .AU Domain
Administration.
Cara paling pertama yaitu menuntut ke pengadilan. Dalam hal ini hukum
tergantung dari negara tempat cybersquatter. Di Amerika sendiri, anda
dapat menuntut dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act
(ACPA). ACPA mengijinkan sang pemilk nama dagang ke pengadilan federal
dan mendapatkan perintah pengadilan untuk mentransfer nama domain
kembali ke sang pemilik. Dalam beberapa kasus, sang cybersquatter juga
dikenakan denda.
Dalam menghentikan sang cybersquatter, sang pemilik nama harus membuktikan:
1.Pendaftar Nama domain mempunyai tujuan buruk untuk mengambil keuntungan dari nama dagang
2.Merek dagang sudah didaftarkan pada waktu nama domain pertama kali didaftarkan
3.Nama domain identikal atau mirip dengan merek dagang
4.Merek dagang berkualifikasi untuk perlindungan dibawah hukum
federal nama dagang – itu dimana, nama dagang terdaftar dan sang pemilik
adalah pengguna pertama nama dagang di perdagangan.
Jika sang tertuduh cybersquatter mendemonstrasikan bahwa ia punya
alasan medaftarkan nama domain selain menjual kembali ke pemilik nama
dagang untuk keuntungan maka pengadilan akan mengijinkannya menyimpan
nama domain.
Di Indonesia sendiri belum ada badan yang mengatur penyelesaian
sengketa domain seperti pada New Zeland maupun Australia pada domain
.id. Tapi cybersquatter ini masih dapat dijerat oleh hukum pada UU ITE
pasal 27 ayat 4 mengenai Pemerasan atau pasal 29 dimana hukumannya Pasal
27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah). Untuk kasus
typosquatting ditangani oleh
undang-undang mengenai merek.
Sumber :
Paling Akurat