Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh
secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce
Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah
hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP
atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau
kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan
nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan
belanja di situs itu.
Sifat
carding secara umum adalah non-violence kekacauan yang
ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di
timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari
kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya
dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online
demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder)
sudahmencuri no rekening dari korban.
Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan
transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam
lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku
carding melakukkannya
melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut
untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional,
sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
Sumber :
Paling Akurat
Title : Pengertian Carding
Description : Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri ...